bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi di pergelaran Formula E.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengaku beberapa aparat negara yang bersangkutan sulit untuk dipanggil.
“Kalau aparat pemerintah, negara, dipanggil dan enggak datang, kami laporkan ke atasannya,” ujar Alex, di Gedung KPK, Rabu (21/12).
Baca Juga: Usut Kasus Formula E, KPK Ungkap Kendala Akses Dokumen dari Formula E Operation
Selain itu, KPK berniat akan memeriksa pihak lain dari kalangan swasta. Namun masalahnya, KPK tidak bisa melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan kala memanggil para pejabat.
“Kalau pejabat, mungkin bisa kita laporkan ke atasannya. Tapi untuk swasta, karena sifatnya masih volunteer, jadi agak susah manggilnya,” tambahnya.
KPK berdalih tidak dapat memaksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan karena kasus Formula E ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Formula E Dinilai Incar Anies Baswedan, Pakar: KPK Ngapain Urus Aliran Dana Perusahaan
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus tersebut. Diantaranya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 September 2022 kemarin.
Selain Anies, beberapa pihak juga telah dipanggil oleh KPK yakni Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.