Kasus Korupsi

KPK Temukan Dugaan Ekspor 5 Juta Nikel Ilegal ke Tiongkok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus temuan dugaan ekspor 5 juta ton nikel ilegal dari Indonesia menuju Tiongkok medio Januari 2020 hingga Juni 2022.

Featured-Image
ARSIP - Pemeriksaan biji feronikel milik PT Aneka Tambang (ANTAM) yang siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/aa. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus temuan dugaan ekspor 5 juta ton nikel ilegal dari Indonesia menuju Tiongkok medio Januari 2020 hingga Juni 2022.

"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Jakarta, Jumat (23/6).

Baca Juga: Temuan ESDM, Hilirasasi Nikel Paling Progresif Dibanding Mineral Lainnya

Namun Dian belum membeberkan asal nikel ilegal yang diekspor ke Tiongkok. Ia mencurigai nikel berasal dari wilayah Timur Indonesia.

Adapun daerah tambang nikel di wilayah timur Indonesia di antaranya Morowali, Sulawesi Tengah dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.

"Di web China tidak ditemukan (asal ekspor daerah di Indonesia). Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut," jelasnya.

Dian menerangkan bahwa temuan ekspor ilegal tersebut masih didalami dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun temuan ini belum dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, jika nantinya ditemukan unsur rasuah, maka KPK bakal mengusut lebih jauh temuan tersebut hingga ke proses hukum.

Baca Juga: Terus Kembangkan Hilirisasi Nikel, Pemerintah Alami Sejumlah Kendala

"Masih jauh (untuk ditindaklanjuti ke penindakan). (Dugaan) korupsi jika ada misal aliran suap ke penyelenggara negara," terangnya.

Dian mengungkap hasil kajian telah diserahkan kepada Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Temuan tersebut bakal dikaji lebih mendalam untuk menentukan langkah berikutnya dari KPK.

"Teman-teman (Direktorat) Monitoring sedang kajian. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa ya. Saya fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner