bakabar.com, JAKARTA - KPK kembali menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Kamis (18/1) tadi. Sejumlah dokumen dan bukti elektornik diamankan.
"Hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK Tsk EAR sbg Bupati & SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (19/1).
Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah pribadi tersangka lain Yakni Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga.
Baca Juga: Konstruksi Utuh OTT Bupati Labuhanbatu Dirilis Sore Ini
Dalam penggeledahaan itu ditemukan catatan ploting proyek. Plus setoran fee untuk tersangka Rudi Syahputra Ritonga dan Erik Adtrada Ritonga.
Di tempat penggeledahan lainnya, KPK juga menemukan bukti berupa 20 stempel perusahaan. Digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.
"Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yg digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," tutupnya.
Seperti diketahui. Bupati Labuanbatu, Erik Adtrada Ritonga terjerat OTT kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pasca OTT, KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Labuhanbatu Sumut!
Ia ditangkap ditangkap bersama tiga tersangka lain. Yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan dua pihak swasta; Efendy Sahputra alias Asiong serta Fazar Syahputra alias Abe.
KPK sudah menahan para tersangka itu selama 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Januari nanti.
Sebagai informasi. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai Rp551,5 juta sebagai barang bukti dari total Rp1,7 miliar.