News

KPK Tak Jadi Tahan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan

KPK kembali berkompromi dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang belum ditahan karena alasan kesehatan

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan penahanan tersangka tindak pidana korupsi, Lukas Enembe karena alasan kesehatan.

“Benar ya, informasi yang kita terima untuk tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantatkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan di RSPAD,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/1).

Baca Juga: KPK akan Panggil Ketua DPRD Tolikara Terkait Kasus Lukas Enembe

Meski demikian, kondisi LE saat ini terbilang cukup stabil dan tidak ada kondisi kritis seperti yang diberitakan beberapa hari yang lalu.

“Tapi kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit,” tambah Ali.

Baca Juga: Dinyatakan Fit, Enembe Langsung Diperiksa KPK

Ali menegaskan bahwa KPK akan memenuhi semua hak LE termasuk dalam hal pengobatan. Lembaga antirasuah tersebut juga akan mengirimkan surat kepada keluarga Enembe terkait pembantaran penahanannya.

“Kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak2 dari kesehatan tersangka KPk penuhi Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE. Mengenai surat pembantaran bisa kami pastikan sudah dikirimkan kepada pihak keluarga,” tandasnya.

Oleh karena itu KPK mengimbau agar kuasa hukum Enembe bersikap proporsional dalam memyampaikan kondisi tersangka agar tidak menimbulkam isu yang tidak sesuai dengan realitanya.

“Kami juga ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dri tersangka LE Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta2 yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE,’ pungkas Ali.

Baca Juga: Di Balik Bungkamnya Enembe di KPK, Berjam-jam Diperiksa tapi Tak Bahas Kasus

Sekedar informasi, Enembe diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar. Yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka. RL selaku direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua.

Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

Atas kasus tersebut, KPK memblokir rekening milik Enembe dengan nominal harta Rp76,2 miliar. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD.

Baca Juga: Kian Membaik, KPK Siapkan Pemeriksaan Lanjutan Lukas Enembe

Terkait hal tersebut, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner