bakabar.com, JAKARTA – Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), M Idris Froyoto Sihite mangkir dalam panggilan KPK untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi pemangkasan Tunjangan Kinerja pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Mungkin hari ini ada kegiatan, tapi kita tunggu yang bersangkutan mengirimkan surat alasan terkait dengan tidak hadirnya," ujar Direkur Penindakan KPK, Asep Guntur, Kamis (30/3).
Baca Juga: KPK Segera Periksa Plh Dirjen Minerba sebagai Saksi
Asep membeberkan bahwa KPK masih menunggu kejelasan Idris yang tidak hadir dalam pemanggilan pertamanya itu.
Ia menambahkan bahwa dalam panggilan KPK sebenarnya tidak menjadi masalah untuk tidak hadir selama memiliki alasan yang jelas, seperti sakit, ataupun sedang melaksanakan umrah sekalipun.
Namun yang membuat tim penyidik KPK jengkel yakni adanya saksi atau tersangka yang justru ketika dipanggil tidak hadir tanpa adanya keterangan.
“Sampe sore hari ini, Yang bersangkutan tidak bisa hadir," tambahnya.
Baca Juga: KPK Kantongi Nama Tersangka Korupsi Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM!
Kendati demikian, Asep akan terus berupaya membawa Idris ke KPK dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan agar Idris segera menjalani pemeriksaan.
"Tentu nanti kami jadwalkan ulang,” sebut dia.
“Kita panggil lagi, kalau masih nggak datang ya paling minggu depan,” pungkasnya.
Diketahui, Idris dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus korupsi penggelapan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
KPK telah melakukan penggeledahan langsung di kantor Ditjen Minerba dan menyita dua koper yang diduga bisa dijadikan alat bukti awal.
“Iya kita temukan dan sita dua koper barang bukti,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.