bakabar.com, JAKARTA - Kubu Eddy Hiariej menuding penetapan tersangka eks Wamenkumham itu tak benar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata santai.
"Biarin saja penilaian yang bersangkutan," kata Alex di Jakarta, Senin (18/12).
Baca Juga: Lengkapi Berkas Penyuap Eddy Hiariej, KPK Periksa Kabiro Kemenkumham
Alex dituding memberikan keterangan tak sesuai atas penetapan tersangka Eddy Hiariej. Di mana KPK mengeklaim sudah dilakukan sejak akhir Oktober 2023.
Sementara, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru diterbitkan 27 November 2023. Berjarak sekitar sebulan.
Meski begitu, Alex tak mempersoalkan tudingan itu. Kata dia, mereka punya prosedur dalam menetapkan tersangka korupsi. Sesuai aturan dan kecukupan alat bukti.
"Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor. Dan berdasarkan bukti yang cukup," tuturnya.
Baca Juga: Kubu Eddy Hiariej Permasalahkan Pernyataan Pers Alexander Marwata
Biar tahu saja. Kuasa hukum Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan pernyataan pers Alex Marwata soal penetapan tersangka.
Mereka menuding mulainya penyidikan bertentangan dengan KUHP. Juga tak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015.
Padahal, klaim mereka, sprindik terhadap Eddy Hiariej cs baru diterbitkan 24 November 2023.