Skandal Pejabat Pajak

KPK Sita Aset dan Usut Riwayat Jabatan Andhi Pramono

KPK terus menelusuri harta serta riwayat jabatan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakuakn Andhi Pramono.

Featured-Image
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan riwayat jabatan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Pemeriksaan terkait awal mengenai riwayat jabatan dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/6)

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detail soal kaitan antara riwayat jabatan yang bersangkutan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: KPK Kumpulkan Bukti dan Segera Penjarakan Andhi Pramono

Lebih lanjut, KPk juga mengumumkan telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah merk Louis Vuitton, Bvlgari dan beberapa merk lainnya.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi Andhi Pramono.

Baca Juga: KPK Kumpulkan Bukti dan Segera Penjarakan Andhi Pramono

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu KPK menggeledah kediaman Andhi di wilayah Batam, Kepualauan Riau. Di sana, KPK menemukan tiga unit mobil mewah yang diduga sengaja disembunyikan oleh tersangka di sebuah ruko.

"Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/6) lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner