News

KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi selama 40 hari ke depan. 

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi selama 40 hari ke depan. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan perpanjangan masa penahanan Lukas ditujukan untuk melengkapi alat bukti dan proses pemeriksaan dalam perkara yang menjerat Lukas. 

“Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Tersangka LE. Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK, ujar Ali di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga: Keluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM

Pantauan bakabar.com, Enembe terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 16.45 WIB usai menjalani pemeriksaan. Enembe keluar dari gedung KPK menggunakan kursi roda yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Diketahui, Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infastruktur di Papua.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.

Baca Juga: KPK Tak Jadi Tahan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan

RL merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe. Agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

KPK juga telah memblokir rekening milik Enembe dengan total nilai sebesar Rp76,2 miliar.

Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Kasus Lukas Enembe, Termasuk Istri

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus memproses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap memperhatikan hak-hak Enembe, terutama dalam mendapatkan perawatan kesehatan. 

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner