bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infastruktur Papua yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Hari ini (14/4) pemeriksaan saksi TPPU dan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/4).
Kali ini, KPK memeriksa 6 saksi terkait kasus tersebut dan salah satunya yaitu Ridwan Rumasukun Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Baca Juga: KPK Periksa Kontraktor Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar itu.
Selain Ridwan, lembaga antirasuah tersebut memeriksa beberapa saksi lainnya yakni Timotius Enumbi, Stevani Moningka staf Bagian Keuangan PT Melonesia; Hengki Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR; Reza Bayu Pahlavi Ayomiu LP Proyek Peningkatan Jalan Entrop; dan Drs Aloysius Renwarin Pengacara dari Enembe.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Baca Juga: MAKI: KPK Terlalu Manjakan Lukas Enembe!
Kasus suap yang menyeret orang nomor satu Papua ini telah menyeret banyak nama pejabat, kontraktor hingga sopir yang terlibat dengan kejahatan yang dilakukan Lukas Enembe.
Kasus ini tidak hanya akan berhenti pada suap tapi juga menyenggol Tindak Pidana Pencucian Uang untuk tersangka yang sama.
KPK pun telah menetapkan Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan status baru bagi Enembe merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi proyek pembangunan infastruktur di Papua.