Korupsi Gubernur Papua

KPK Periksa Kontraktor Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK kembali memeriksa delapan orang terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda dan rompi orange KPK di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Foto: apahabar.com/Ariyan)

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu kontraktor asal Papua, Justina Kmur terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Hari ini (10/4) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE atas nama Justina Kmur, Direktur PT Cahaya Rante Tondon,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (10/4).

Selain Justina, KPK juga memeriksa delapan orang saksi lainnya terkait kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Lukas Enembe Investasikan Hasil Korupsi

Delapan orang saksi tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Yulce Wonda, Ibu Rumah Tangga; Astract Bona, Swasta; Timmy Gurik, Direktur PT Cendrawasih Air; Derek Hagemur, Biro Hukum Papua; Raymond Yoses, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran; Ridwan Ruma Sukun, Lukim Bhatara dan Benyamin Tiku selaku pegawai PT Melonesia.

Adapun pemeriksaan dilakukan serempak di Polda Papua Sam Ratulangi, Jayapura.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua,” pungkas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner