Uang Korupsi

KPK Periksa Mantan Komisaris Utama PT Amarta Karya Terkait Aliran Uang Korupsi Asuransi

KPK tengah memanggil mantan Komisaris Utama PT Amarta Karya tahun 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno terkait dugaan aliran uang hasil korupsi ke perusahaan asuransi.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanggil mantan Komisaris Utama PT Amarta Karya (Persero) tahun 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno terkait dugaan aliran uang hasil korupsi ke perusahaan asuransi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amarta Karya oleh tersangka CP (Catur Prabowo) di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8).

Selain Waluyo Edi Suwarno, penyidik KPK juga memeriksa saksi lain terkait materi pemeriksaan yang sama, yakni karyawan PT Amarta Karya (Persero) Yusarman dan Yusuf Ashari.

"Kemudian dua saksi dari pihak asuransi yakni Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance Yenie Rahardja dan Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance Dana Agriawan," lanjut dia.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Megaproyek DAS Ampal Balikpapan Belum Bisa Diusut KPK

Adapun pemeriksaan yang dilakukan KPK itu dilakukan pada Jumat (18/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ali enggan membeberkan  keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, KPK mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Pertama adalah mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan kedua, mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).

Baca Juga: Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Rektor UNS, Gibran: Itu Salah Alamat

Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada Kamis (11/5) dan penahanan terhadap Catur pada Rabu (17/5).

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner