bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan meminta klarifikasi dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang diduga memiliki perusahaan konsultan pajak.
Keduanya berinisial DH dan WW dimintai klarifikasi berikut dengan pasangannya masing-masing. Istri dari DH dan suami dari WW juga ikut dimintai keterangan.
“Saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/4).
Baca Juga: [ Habar News ] Rafael Alun Resmi Pakai Rompi Oren
KPK bakal mencecar tentang kepemilikan perusahaan konsultan pajak dan dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPNnya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK,” tambah Ali.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti 90.000 USD dari Rafael Alun
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menemukan 134 pegawai DJP yang diduga kuat memiliki saham di 280 perusahaan.
Namun hal itu tidak tercatat dalam LHKPN milik 134 pegawai DJP tersebut. Maka inilah yang menjadi landasan KPK untuk mendalami aset tersebut.