Nasional

KPK Periksa 8 Saksi OTT Amuntai di Brimob Tabalong, Simak Daftarnya

apahabar.com, TANJUNG – Penyidik KPK membuka nama para saksi yang dipanggil ke Markas Brimob Polda Kalsel…

Featured-Image
Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan para saksi buntut operasi tangkap tangan di Amuntai. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Tanjung. apahabar.com/Amin

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

Dilengkapi oleh Muhammad Syahbani

BREAKING! KPK Tiba di Markas Brimob Tanjung, Saksi Jalan Kaki

Komentar
Banner
Banner