bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi.
Keduanya dipanggil ke KPK sebagai saksi atas kasus yang menimpa mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh juru bicara KPK Ali Fikri, “Iya, saat ini pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK tersebut, Selasa (8/11).
Baca Juga: KPK Hibahkan Rp30 Miliar dari Kasus Anas & Emirsyah ke TNI AU
Diketahui, Budi ditangkap atas dugaan suap yang dilakukannya untuk melancarkan pengurusan laporan keuangan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tulung Agung.
KPK juga menyeret sejumlah nama seperti mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo.
Budi diduga menerima suap sebesar Rp 10,25 miliar terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Kesalahan, KPK Siap Jemput Paksa Lukas Enembe
Atas kasus ini, Budi dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 huruf (b) UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Soekarwo dan Sukardi sedang diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Hingga kini, KPK sendiri belum membeberkan secara rinci materi apa yang akan diberikan dalam pemeriksaan mantan gubernur Jawa Timur itu.