Tak Berkategori

KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan terkait…

Featured-Image
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto – Antaranews.com

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan terkait kasus korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Dilansir Antara, Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.

Baca Juga: Caleg Terpilih PKB Terlibat Kasus Hukum, Begini Komentar Ketua KPU Tanbu

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan sebagai saksi untuk tersangka IND,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Irwan, KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadhlullah sebagai saksi untuk tersangka Indung.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Caleg Terpilih DPRD Tanah Bumbu Masuk Sel Tahanan

Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.

Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.

Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga: Bantah Ada Pemukulan, Kuasa Hukum Caleg PKB Tempuh Praperadilan

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner