bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi temuan transaksi Rp300 miliar yang dikantongi mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto.
Sebab transaksi jumbo telah diendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Namun transaksi tersebut diketahui sebelum bekerja di lembaga antirasuah.
"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7).
Baca Juga: Korupsi Gedung IPDN: KPK Terima Uang Kembalian Rp40 Miliar
Transaksi jumbo tersebut berhubungan dengan bisnis pribadi yang dijalankan Tri Suhartanto.
"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.
Ali menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Survei: Kepercayaan Publik kepada KPK Turun Drastis Sejak 2020
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan polri sebagai kapolres," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa Tri Suhartanto telah dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah telah selesai.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," pungkasnya.