Rutan KPK

KPK Klaim Jatuhkan Sanksi Berat Pecat Petugas Rutan Pelaku Asusila

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengeklaim telah menjatuhkan sanksi berat terhadap petugas Rumah Tahanan (rutan)

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: apahabar.com/Andi)

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengeklaim telah menjatuhkan sanksi berat terhadap petugas Rumah Tahanan (rutan) yang berbuat asusila.

Sebab serangkaian pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi instrumen dalam menjatuhkan sanksi terhadap insan KPK.

"Jadi untuk insan KPK itu, pegawai, pimpinan dan dewan pengawas KPK ada dua hal yang bila kemudian ada pelanggaran etik akan diperiksa dewan pengawas KPK sebelum dijatuhi hukuman etik," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (12/9).

Baca Juga: KPK Pecat Petugas Rutan Imbas Pelecehan Terhadap Istri Tahanan

Ia menerangkan sanksi etik terdiri dari sejumlah tahapan: ringan, sedang, hingga berat.

Selain Dewas KPK, pemeriksaan etik terhadap insan KPK juga ditangani Inspektorat KPK.

"Selain etik, itu ada juga pemeriksaan oleh inspektorat dalam hal memeriksa kedisiplinan pegawai," tambahnya.

Baca Juga: Ali: Tak Ada Tahanan Menerobos ke Ruangan Pimpinan KPK

Ali menuturkan, terdapat gabungan dari Inspektorat, SDM begitupula dari Kesekjenan terkait kedisiplinan pegawai.

"Jadi saudara M ini selain etik juga dihukum disiplin pegawai dan berat yaitu pemberhentian dari insan KPK," kata dia menegaskan.

"Justru saat ini hukumannya lebih berat setelah adanya Dewan Pengawas KPK karena saat ini tidak hanya etik dan juga ada hukuman kedisiplinan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner