bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membantah tak ada tahanan yang menerobos ke ruang pimpinan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali menyebut tahanan KPK hanya berkutat di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami hanya bisa menjelaskan sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan kapasitasnya sebagai tersangka selalu dilakukan di lantai dua," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/9).
Baca Juga: Eks Penyidik Sarankan Depak Firli Cs Dibandingkan Bubarkan KPK
Ali mengakui bahwa lantai 15 Gedung Merah Putih KPK merupakan ruangan pimpinan yang dihuni Firli Bahuri cs.
"Memang betul lantai 15 itu, lantai pimpinan," kata dia.
Namun ia menepis bahwa terdapat tahanan yang menerobos ke lantai 15, sebab tahanan dibatasi ruang geraknya untuk bertemu langsung dengan pimpinan KPK.
"Saya hanya ingin sampaikan setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu di lantai 2," jelasnya.
Baca Juga: Pesan Firli Kepada Caleg Eks Koruptor: Jujur ke Masyarakat!
Merujuk pada Undang-undang KPK, pimpinan hingga pegawai KPK dilarang bertemu atau berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara. Aturan ini tertuang dalam pasal 36 dan 37 UU KPK.
Bahkan dalam apsal 65 UU KPK disebutkan bahwa setiap anggota KPK yang melanggar pasal 36 akan diancam pidana penjara selama 5 tahun.