Kasus Korupsi

KPK Klaim Firli Bahuri Berhak Tandatangani Surat Penangkapan SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinilai berhak membubuhkan tandatangan dalam sejumlah surat dalam serangkaian kasus yang bergulir di KPK.

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinilai berhak membubuhkan tandatangan dalam sejumlah surat dalam serangkaian kasus yang bergulir di KPK.

Sebab muncul kekhawatiran konflik kepentingan dalam penangkapan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali, Jumat (13/10).

Baca Juga: Novel Baswedan Endus Peran Firli dalam Kejanggalan Penangkapan SYL

Ali menerangkan tudingan penangkapan SYL berdasar pada surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab dinilai menyalahi aturan.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.

Baca Juga: Firli Dituding Tangkap SYL Demi Bungkam Kasus Pemerasan

Pimpinan KPK, imbuh Ali, merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Secara ex-officio, ucapnya, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ungkap dia.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa KPK bukan menjemput paksa SYL. Komisi Antirasuah, ucapnya, melakukan penangkapan kepada mantan Mentan itu dengan berdasarkan hukum.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner