News

KPK Kembali Periksa Sekertaris Ditjen Minerba Soal Pencairan Dana Tukin ESDM

KPK tengah mencecar Sekertaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga terkait pencairan dana tukin fiktif.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencecar Sekertaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga terkait pencairan dana tukin fiktif.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihak penyidik juga turut memeriksa satu orang pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM bernama Nurhasana.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba TA 2020 sampai 2022," kata Ali kepada wartawan, Senin (21/8).

"Kemudian, disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh Tersangka PAG dkk," sambung Ali.

Baca Juga: KPK Endus Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Tukin ESDM

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 10 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Adapun 10 tersangka tersebut ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).

Baca Juga: KPK Cecar 4 Saksi Kasus Tukin Kementerian ESDM di Mapolres Banyumas

Lebih lanjut, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.

Sebanyak enam orang tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dua orang di di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan satu orang di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

“Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tambah Firli.

Atas perbuatannya para tersangka,disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner