bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Kedua saksi hadir untuk pemeriksaan antara lain terkait dengan proyek pekerjaan yang ada di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (4/5).
Adapun Budi Prasetiyo yang menjabat sebagai ASN di Kementerian Hubungan RI dan Sukartoyo menjabat sebagai staf keuangan PT. Dwifarita Fajarkharisma telah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: OTT KPK Dipicu 'Kongkalikong' Proyek Jalur Kereta Api di Sulsel
Perlu diketahui, Lokasi penggeledahan tersebut antara lain Kantor Balai Teknik Perkeretaapian, Jawa Tengah dan 3 kantor pihak swasta yaitu PT Istana Putra Abadi, PT Rinenggo Ria Raya dan PT Prawiramas Puriprima.
Saat di Konfirmasi Ali menyebut jika aliran tersebut diberikan langsung kepada tersangka HDO.
"Pemberian dan penerimaan uang juga terkait aliran pemberian dan penerimaan uang pada Tersangka HDO," tandasnya.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Dishub Harap Proyek DJKA di Solo Tetap Berjalan
Sebelumnya Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam penggeledahan tersebut KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau setara Rp5,6 miliar rupiah. Selain itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti lain berupa sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian.