bakabar.com, JAKARTA - KPK memeriksa saksi dari penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Bernama Nicolaus Hasyim. Pemeriksaan dilakukan, pekan lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan peran tersangka EOSH (Eddy Hiariej) dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi tersangka HH," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/12).
Baca Juga: KPK Slow Tanggapi Tudingan Cacat Hukum Kubu Eddy Hiariej
Sebenarnya tak cuma Nicolaus yang dipanggil sebagai saksi. Ada nama lain. Yakni Shita Susantiana. Namun tak hadir. "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," tutup Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Helmut, 7 Desember lalu. Dia eks Dirut PT CLM (Citra Lampia Mandiri).
Dalam kontruksi perkara, ia memberikan suap kepada Eddy. Penyerahan uang ditampung melalui rekening anak buah Eddy; Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).
Baca Juga: Lengkapi Berkas Penyuap Eddy Hiariej, KPK Periksa Kabiro Kemenkumham
Total, dana yang mengalir ke Eddy mencapai Rp8 miliar. Uang itu diberikan bertahap untuk berbagai kebutuhan.
Menyegarkan ingatan. Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran membantu mengubah akta perusahaan di Kemenkumham.