bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa salah satu saksi terkait kasus suap dan gratifikasi anggota Polri AKBP Bambang Kayun.
“KPK jemput paksa saksi perkara tersangka Bambang Kayun,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/12).
Adapun saksi yang dipanggil kali ini merupakan dari pihak swasta bernama Yayanti. Ali mengatakan, Yayanti telah dibawa ke gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Mangkir Tanpa Keterangan, KPK Panggil Ulang Bambang Kayun
Sebelumnya, Yayanti telah dipanggil secara baik-baik oleh KPK. Namun dirinya mangkir dari panggilan tersebut.
Ali menegaskan bahwa siapapun yang dipanggil oleh KPK wajib hukumnya untuk datang.
“Siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka mesti kooperatif,” terangnya.
Baca Juga: Kasus AKBP Bambang Kayun, Ketua KPK: Kita Lanjutkan Proses Penyidikan
Hal itu dikarenakan keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk penyelesaian sebuah perkara tindak pidana korupsi.
“Keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, bahwa para saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik, maka KPK tidak segan-segan untuk menjemput paksa.
Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Otomotif dan Advocat Terkait AKBP Bambang Kayun
“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil tersangka Bambang Kayun pada hari Jumat (23/12) yang lalu. Namun mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu mangkir dalam pemanggilan.
Terkait hal itu, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur ulang pemanggilan tersangka.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM),” pungkaa Ali.