Kasus Bambang Kayun

Kasus AKBP Bambang Kayun, Ketua KPK: Kita Lanjutkan Proses Penyidikan

Kasus Bambang Kayun, Ketua KPK: Kita Lanjutkan Proses Penyidikan

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi menyeret Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun akan berlanjut.

Dalam hal ini, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

“Kita akan melanjutkan kasus Bambang Kayun dengan tindakan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (14/12).

Dalam hal itu, KPK menghormati proses peradilan ketika tersangka BK mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Curhatan Polisi Dimutasi Imbas Bongkar Korupsi Kapolres

Namun diketahui, proses tersebut ditolak oleh PN Jaksel dengan alasan bahwa BK merupakan anggota Polri jadi KPK memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Kita menghormati proses peradilan dimana BK mengajukan praperadilan. Namun hasil akhir mengatakan bahwa gugatan tersebut ditolak, jadi kita lanjutkan proses penyidikannyaa,” tambah Firli yang juga mantan Jenderal Polisi tersebut.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK setelah ia diduga telah menerima suap gratifikasi pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia.

Bambang diduga telah menerima uang miliaran rupiah dan gratifikasi barang mewah yang diberikan tersangka pemalsuan surat warisan PT ACM, Emylia Said dan Herwansyah.

Editor


Komentar
Banner
Banner