Mekanisme Peradilan Militer

KPK Dapat Abaikan Mekanisme Peradilan Militer dengan Asas UU KPK

Polemik penetapan Kabasarnas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat deteksi bencana oleh KPK tengah menjadi sorotan publik tanah air.

Featured-Image
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto–Antara/Benardy Ferdiansyah

bakabar.com, JAKARTA – Polemik penetapan Kabasarnas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat deteksi bencana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik tanah air.

Menurut eks Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, merujuk pada Pasal 42 UU KPK, penegak hukum anti rasuah itu memiliki kewenangan untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan terkait kasus korupsi.

“Tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal,” ungkap Febri dalam cuitan Twitternya dikutip Sabtu (29/7).

Baca Juga: Novel Bela Brigjen Asep Soal Korupsi Basarnas, Begini Alasannya

Sebab, Febri menjelaskan KPK sebelumnya juga pernah melakukan OTT terhadap pelaku sipil maupun Militer di kasus Korupsi Bakamla pada awal 2019 silam.

“Selain Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur Militer,” jelas Febri.

Adapun Pasal 42 UU KPK Berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi Berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Baca Juga: Jadi Tersangka di KPK, Proses Hukum Kabasarnas di Mabes TNI Baru Dimulai

Di samping itu, Febri menegaskan setiap prajurit TNI juga tentunya harus tunduk pada peradilan umum tak hanya peradilan militer saja hal tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat 2 UU TNI.

pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

“Jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum,” jelas Febri.

Baca Juga: TNI Keberatan Kabasarnas Tersangka KPK, ISESS: Hanya Persoalan Etik

Akan tetapi, menurut Febri terdapat aturan lain yang mestinya dicermati jika pelaku tindak korupsi dari unsur militer.

“Namun, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu: koneksitas,” kata Febri.

Editor


Komentar
Banner
Banner