Korupsi Gubernur Papua

KPK Dalami Dugaan Layanan Ekslusif Private Jet Lukas Enembe

KPK terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Featured-Image
Gubernur nonaktif Lukas Enembe (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - KPK terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Terbaru, Penyidik KPK tengah mendalami dugaan jika Lukas menggunakan pesawat pribadi untuk mobilitasnya ke luar wilayah Bumi Cenderawasih.

Adapun kedua saksi yang menjalani pemerikasaan oleh KPK di antaranya Kepala Badan Penghubung Daerah Papua Alexander K J Kapisa dan marketing PT Elang Lintas Ambar Kurniawan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya booking layanan eksklusif private jet oleh tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (31/8).

Baca Juga: KPK Dalami 1 Orang Saksi Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

Sementara saksi lainnya yakni Komisaris PT Cycloop Rizqiana, Revy Dian Permata Sari tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.

"Revy Dian Permata Sari tidak hadir dan dijadwal ulang," lanjut Ali.

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset, termasuk pesawat jet pribadi.

Baca Juga: Menolak Minum Obat, Lukas Enembe Kembali Dilarikan ke RSPAD

Namun, dugaan itu dibantah oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Ia mengklaim jika tudingan lembaga antirasuah iti tidak sesuai fakta.

Sebagai pengingat, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp144,5 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner