Korupsi Gubernur Papua

KPK Cekal Pengacara hingga ASN terkait Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Pencekalan tersebut ditujukan agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan. 

"KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/4). 

Baca Juga: Kubu Lukas Enembe Klaim Penyidikan KPK Cacat Hukum

Empat orang yang dicekal KPK di antaranya, dua orang pihak swasta, satu orang PNS, dan satu orang pengacara.

Namun Ali enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas lengkap keempat orang tersebut. 

Upaya pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Namun hal itu dapat diperpanjang selama dibutuhkan dalam proses penyidikan. 

Baca Juga: KPK Periksa Kontraktor Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner