bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencekal empat saksi terkait kasus suap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Di antaranya tiga pimpinan dari PT Hamsa Mandiri Internasional yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Heny Fitriani.
“Untuk itu KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (28/4).
Baca Juga: KPK Temukan Rekaman Suara Bupati Meranti Saat Transaksi Suap
Ke empat orang tersebut dicekal bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan ke depan.
Pencekalan bertujuan pada proses pemberkasan perkara penyidikan Muhammad Adil untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Agunan Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan ke Bank
Sebelumnya, KPK memanggil dua orang saksi yakni Kepala Subauditorat Riau II Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis Odipong Sep sebagai saksi.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, kehadiran dua saksi tersebut juga untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka M Fahmi Aressa dari Muhammad Adil.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan pengampilan sampling suara tersangka Muhammad Adil untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap.