News

KPK Berhasil Kembalikan Aset Negara Rp575 Miliar Tahun 2022

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut serapan anggaran KPK pada tahun mencapai 97,3% dan Kembalikan Aset Negara Rp 575 M

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. Foto-Ist

apahabar.cm, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut serapan anggaran lembaganya pada tahun mencapai 97,3%. Angka tersebut menjadi angka serapan anggaran tertinggi selama KPK berdiri.

"Tahun 2022 diberi anggaran Rp 1.303.673.972.000, realisasi serapan anggaran capaian 97,3 persen. Capaian ini adalah capaian tertinggi selama KPK berdiri," ujar Firli dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI hari ini, Kamis (9/2). 

Untuk tahun ini KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1,267 triliun yang digunakan unruk menggerakan mesin lembaga antirasuah itu.

"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih, tahun 2023 KPK menerima anggaran sebesar Rp1.267.710.410.000, dengan distribusi belanja pegawai Rp661.645.755.000, belanja barang Rp440.420.439.000, belanja modal Rp174.644.216.000," ujarnya. 

Baca Juga: Skandal Suap di MA, KPK Periksa Staf Hakim Gazalba Saleh

KPK juga mengklaim, tahun 2022 mereka telah berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar Rp575,74 miliar. Capaian tersebut lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 416 miliar. 

Selain itu capaian target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu Rp141,7 miliar. 

"Jadi capaiannya mencapai 294,25% dari RPJMN" kata Firli dalam paparannya di Gedung DPR RI, Kamis (9/2).  

Baca Juga: Kasus Korupsi DPRD Jatim, KPK: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Direktur Penindakan KPK Johanis Tanak juga menyampaikan pengembalian aset tersebut berasal dari tiga sumber, meliputi denda, uang pengganti, dan uang rampasan.

Johanes merinci jumlah denda mencapai Rp46,17 miliar. Kemudian uang pengganti berjumlah Rp195,74 miliar dan uang rampasan Rp333,83 miliar. Dari ketiga sumber tersebut, pemulihan aset yang paling tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yaitu dalam perolehan uang pengganti.

"Pada tahun 2021 uang pengganti berjumlah Rp90,25 miliar, dan pada uang pengganti untuk tahun 2022 berjumlah Rp195,74 miliar," tukas Johanis.

Editor


Komentar
Banner
Banner