News

Skandal Suap di MA, KPK Periksa Staf Hakim Gazalba Saleh

KPK kembali memeriksa dua orang staf hakim agung Gazalba Saleh terkait kasus rasuah di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Featured-Image
Hakim Agung, Gazalba Saleh saat resmi menjadi tahanan KPK. apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – KPK kembali memeriksa dua staf hakim agung Gazalba Saleh terkait skandal suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS dan kawan-kawan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2).

Pemeriksaan dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK dan dilaksanakan pada sore hari.

“Pemeriksaan atas nama Joshua dan Sano,” lanjut Ali.

Selain dua orang staf GS, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan 3 orang lainnya. Yakni dua pihak swasta atas nama Hardianko dan Shella Setiani serta satu orang ibu rumah tangga, Yunianti Dewi.

Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh

Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Gazalba saat itu menangani kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal 2022. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap yakni Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; dua PNS yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) pada Kepaniteraan MA; dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Editor


Komentar
Banner
Banner