Kasus Korupsi

KPK Bantah Tak Kirim Surat Pemanggilan ke Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah omongan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah soal pemanggilannya tanpa adany surat resmi

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatah pernyataan Febri Diansyah terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi tanpa adanya surat resmi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya selalu patuh dalam hukum pidana atau aturan yang mencakup penanganan sebuah perkara.

"Setiap KPK mengagendakan pemanggilan terhadap saksi pasti diawali dengan surat panggilan. itu harus, karena kami patuh pada acara hukum pidananya," ujar Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Senin (2/10).

Adapun, Ali menjelaskan surat pemanggilan kepada para saksi juga telah dikirimkan oleh penyidikan KPK beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Anak Buah Mentan SYL

Ia juga menegaskan surat pemanggilan tersebut sudah sampai dikediamaan para saksi sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Terlepas dari itu, kehadiran dua orang saksi ini saya kira sudah mengonfirmasi bahwa betul dipanggil oleh KPK sehingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku tak mengantongi surat panggilan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah menyeret-nyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Febri Diansyah Bantah Hilangkan Barbuk Korupsi di Kementan!

"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut," kata Febri, Senin (2/10).

Febri menambahkan nantinya akan mengklarifikasi tindak lanjut surat yang dikirim dan posisinya sebagai pengacara. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci surat apa yang dimaksud.

"Salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner