bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Rabu (12/7) besok.
"Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir pada hari Rabu (12/7) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Sekma Hasbi Hasan Bakal Kembali Dicecar KPK
Ali berharap Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Praperadilan Nyatakan Status Tersangka Sekma Hasbi Hasan Sah!
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Maka status tersangka yang dilekatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekma nonaktif, Hasbi Hasan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dalam register perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.