bakabar.com, JAKARTA - WamenkumHAM Eddy Hiariej mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK siap menghadapi perlawanan itu.
"Kami tentu siap hadapi. Silakan sebagai suatu hak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Ali tegas. Seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Eddy Hiariej Bakal Lawan KPK Lewat Praperadilan PN Jaksel
Bagi yang belum tahu. Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk kasusnya di PN Jaksek, hari ini, Senin (4/12).
Sidang perdana dijadwalkan pekan depan. Tepatnya; Senin, 11 Desember. PN Jaksel menunjuk hakim tungga; Estianto.
Mengacu data SIPP. Pemohonnya tak cuma Eddy. Tapi juga asisten pribadinya; Yogi Arie Rukmana. Juga ada pengacara Yosi Andila Mulyadi.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, KPK: 3 Penerima dan 1 Pemberi
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Pelapornya adalah IPW.
Kasus ini bermuara dari Direktur PT CLM, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar. Plus Rp1 miliar.
Uang itu sebagai hadiah agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan nikel PT CLM di Dirjen AHU.