bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memberikan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penetapan tersebut sebagai bentuk upaya mengoptimalisasikan recovery aset negara di setiap penanganan perkara.
“Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya. Termasuk TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Ali mengatakan bahwa tim penyidik saat ini masih dalam mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Tambang Terkait Kasus Lukas Enembe
“Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi,” lanjutnya.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Papua.
Lukas diduga menerima uang miliaran rupiah dari proyek yang menggunakan dana APBD Papua tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa salah satu saksi terkiat kepemilikan apartemen di Jakarta.
Baca Juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe
Saksi yang diperiksa KPK yaitu Kiki Otto Kurniawan, senior manager corporate affairs PT Indika Energy yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.
KPK juga telah memanggil Arsjad, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Maka dari itu, KPK telah mengatur ulang jadwal pemanggilan Ketua KADIN tersebut untuk dimintai keterangan.