apahabar, JAKARTA - Kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini mereka memeriksa dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager E Winda Subastian serta HR and TR Manager Ratih Desyani.
Kedua saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan kepemilikan aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini sebagai langkah maju untuk membuka lebih lanjut kasus yang melibatkan Gubernur Papua tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Jumat (16/12) melansir Antara.
Ali menambahkan penyidik memeriksa dua saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12), terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Jelang Pemeriksaan, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta KPK Kedepankan Asas HAM
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu David Haluk dan Julien Yumin Wonda. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Keduanya tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," tambahnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Baca Juga: KPK Periksa Asisten Direktur Kasino Singapura Terkait Kasus Enembe
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Sebelumnya, tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.