bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam hal ini, KPK memeriksa saksi bernama Kiki Otto Kurniawan selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan bahwa memang benar saat ini KPK memeriksa salah satu saksi dari tersangka Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Kiki Otto Kurniawan,” ujar Ali, Kamis (29/12).
Baca Juga: KPK dan IDI akan Periksa Lukas Enembe di Papua
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, M Arsjad Rasjid. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Meski demikian, KPK telah mengatur ulang jadwal pemanggilan Arsjad dan mengimbau agar berperilaku kooperatif terhadap panggilan tim penyidik.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan beberapa tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek di Papua.
Baca Juga: Mangkirnya Lukas Enembe, Wapres: Bersalah atau Tidak, Buktikan
Berdasarkan data yang dihimpun oleh bakabar.com, tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari hasil pembangunan yang menggunakan dana APBD Papua tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah di Batam dan menyita uang ratusan juta berkaitan dengan kasus tersebut pada Jumat minggu lalu.
“Tim Penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com.