News

KPAI Serukan Kekerasan pada Anak Harus Dihentikan

Kekerasan terhadap anak menjadi perhatian karena dampaknya serius pada tumbuh kembang anak.

Featured-Image
Ilustrasi Kekerasan pada Anak. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini menjadi sorotan karena terus terjadi. Salah satunya yang menjadi atensi publik adalah korban penculikan Malika.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan kekerasan terhadap anak harus dihentikan karena berdampak negatif bagi tumbuh kembangnya, terlebih jika kekerasan dilakukan oleh orang terdekat anak.

"Kekerasan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat," kata Ai Maryati Solihahdi Jakarta, Sabtu (7/1) melansir Antara.

Baca Juga: Menteri PPA Sebut Kunci Menekan Angka Kekerasan Anak

Kasus lain yang menimpah anak bahkan dari orang tuanya. Kasus KDRT yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anak kandungnya di apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, pihak ibu korban telah melaporkan kasusnya ke KPAI pada, Selasa (3/1).

Ai Maryati Solihah menambahkan bahwa saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

"Agar dapat menguatkan demi kepentingan terbaik bagi anak korban," kata dia.

Baca Juga: Kondisi Korban Penculikan Anak Memprihatinkan Saat Awal Dirawat di RS Polri

Ai Maryati Solihah menuturkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitas-nya.

Selain itu, merujuk pada Pasal 2 dan 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Aktivis Anak: Korban Penculikan Bisa Alami 'Stockholm Syndrom', Pendamping Perlu Sabar

Adapun hak-hak lainnya dalam undang-undang tersebut yakni anak korban kekerasan berhak atas proses hukum yang adil dan proporsional dengan memperhatikan kondisi anak, mendapatkan informasi perkembangan perkara, rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Editor


Komentar
Banner
Banner