bakabar.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dalam satu tahun terakhir, kasus kejahatan seksual kepada anak paling mendominasi laporan yang diterima KPAI.
"Sepanjang 2022 setidaknya ada 746 kasus kekerasan seksual. Sedangkan kekerasan fisik dan psikis pada anak sejumlah 454 kasus," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada bakabar.com, Jumat (6/1).
Baca Juga: LPAI Ungkap Kondisi Malika Mulai Berangsur Pulih
Jasra melanjutkan sepanjang Januari-November, KPAI sudah mengantongi sebanyak 4.124 aduan yang menyangkut pelanggaran hak anak mulai dari fisik hingga eksploitasi ekonomi.
Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021. Meski hal tersebut masih perlu dilakukan evaluasi mendalam, pihaknya percaya Indonesia masih memiliki komitmen untuk melindungi hak anak-anak.
"Indonesia merupakan negara yang memiliki komitmen besar terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Komitmen tersebut dibuktikan dalam berbagai hal, baik aspek regulasi, kelembagaan, program dan sejumlah upaya lain," tuturnya.
Baca Juga: Selama Masa Penculikan 29 Hari, Malika Dibawa Pakai Gerobak
Adapun dalam konteks kebijakan nasional, imbuh Jasra, empat arahan presiden terkait perlindungan anak yang menjadi prioritas nasional yakni peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap anak, penurunan pekerja anak, pencegahan perkawinan anak.
"Arahan ini diharapkan bisa benar-benar diikuti dan didukung oleh lembaga pelbagai sektoral, agar pelanggaran hak terhadap anak tidak lagi terjadi," jelasnya.