bakabar.com, PONTIANAK – RS akhirnya ditangkap. Wanita satu ini jadi sosok yang paling diburu para jaksa di Pontianak.
Apalagi kalau bukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Belitang Hilir, Sekadau, 2012-2013 silam.
Saat kasus ini mencuat, RS yang dianggap telah merugikan negara Rp623 juta, melarikan diri. Sejatinya, sudah sebanyak tiga kali pemanggilan dilayangkan.
Sampai pada akhirnya, RS ditangkap di sebuah kontrakan, Kampung Jawa, Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Kami tangkap bersama Tim Kejari Sekadau dan Mempawah,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (28/3) dilansir Antara.
Penangkapan dan penahanan koruptor RS merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT.PTK tertanggal 07 Mei 2019 atas nama terpidana Melinda Patrisia yang diputus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Bahwa dalam putusannya menyebutkan bahwa perbuatan terpidana Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan tersangka RS,” ujarnya.
Setelah ditangkap, RS kemudian langsung dibawa Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dimintai keterangan. “Dan pemeriksaan kesehatan yang didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RS yang dinyatakan negatif Covid-19 langsung dijebloskan petugas ke Lapas Perempuan Pontianak.
“Hari ini, kami lakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan. Ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan lain karena tidak ada tempat bagi buronan untuk melarikan diri,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Masyhudi mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan keberadaan buronan lain agar segera dilakukan penangkapan.