bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM menyeret sejumlah pihak di luar internal pegawai ESDM.
Untuk itu pihaknya saat ini tengah mendalami keterangan dari salah satu karyawan swasta guna menelusuri pihak-pihak yang turut menerima aliran uang tersebut.
"Gede Putra Adnyana (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dari Tersangka CHP," kata kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/8).
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 9 Tersangka Korupsi Tukin ESDM
KPK menilai tersangka CHP mengalirkan uang hasil korupsi dana tukin tersebut ke beberapa pihak terdekatnya.
"Adapun diduga tersangka CHP mengalirkan ke beberapa pihak terdekatnya yang sumbernya dari pencairan dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: KPK Endus Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Tukin ESDM
Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Adapun 10 tersangka tersebut ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).