bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng digelar, Selasa (19/4).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan terdakwa GS selaku Kepala Desa Dadahup tersebut memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Irfanul Hakim, SH dan anggota Kusmat Tirta Sasmita, SH serta Muji Kartika Rahayu, SH. Sidang saat itu juga dihadiri penasihat hukum terdakwa yaitu Ismail, SH.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH, MH selaku ketua tim jaksa penuntut umum yakin dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang lemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita yakin terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai fakta-fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa sendiri yang dimulai sidang sejak Selasa 25 Januari 2022 sampai dengan sekarang ini,” kata Amir Giri dalam rilisnya Selasa, (19/4).
Terdakwa selaku kepala desa Dadahup dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya karena telah memakai Perdes liar untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat desa Dadahup.
Adapun pungutannya bervariasi mulai dari Rp. 250.000, Rp. 500.000, dan Rp. 750.000 per SPT. Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp. 5.000.000 hanya untuk membuat surat perjanjian SPT saja.
Menurut Amir praktek Pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 dan sudah berhasil membuat 363 SPT. Sehingga jaksa penuntut umum berkeyakinan terdakwa telah menerima total keseluruhan hasil pungutan tersebut sebesar Rp. 253.250.000.
Surat tuntutan setebal 162 halaman dibacakan oleh jaksa penuntut umum secara bergantian dalam sidang tersebut dengan Kasubsi Intel dan Datun Dhendy Restu Prayogo, SH, MH.
“Intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp. 300 juta,” ujarnya.
Namun dengan ketentuan dilanjutkan Amir, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Sedangkan untuk barang bukti berupa uang sebesar Rp. 18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa, dirampas untuk negara.
“Kemudian terhadap barang bukti Perdes yang tidak sah serta stempel tandatangan perangkat desa dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipakai kembali,” terang Amir Giri.
Setelah dibacakan surat tuntutan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada hakim ketua majelis dan pengacara terdakwa.
Untuk agenda sidang berikutnya yaitu pembelaan dari terdakwa (pledooi) dijadwalkan pada Selasa 10 Mei 2022.
Terpisah pengacara terdakwa, Ismail, SH, mengatakan akan membuat pembelaan (pleedoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.