bakabar.com, NUNUKAN – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan empat orang tersangka berinisial KS, MA, Y dan M.
Keempat tersangka tersebut terlibat dalam korupsi pembangunan septic tank di Dinas PUPR dengan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil dari penyidikan sebelumnya yang telah dilaksanakan tim penyidik.
"Perhitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.634.500.000,” ucapnya, pada Selasa (18/10).
Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan direktur perusahaan swasta dan satu mantan karyawan honorer di Nunukan.
Mereka ditahan dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, pada Senin (17/10).
Dalam pemeriksaan tersebut, didapati keempat tersangka melakukan mark up harga alat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp40 juta.
“Kami melakukan pengecekan ke pabrikan yang lain, dan kami juga punya harga pembanding di tahun 2018, 2019, 2022 itu dengan barang yang sama, dari spesifikasi merek dan kegunaan yang sama, makanya kesamaan itu harusnya harganya Rp20 hingga Rp30 juta aja,” jelas Ricky.
Tindakan korupsi tersebut dilakukan oleh KS pada tahun 2018. Kala itu ia merupakan suplayer dan distributor. Kemudian pada tahun 2019 dan 2020 Kejari mendapati perbuatan yang sama, yakni M, MA dan Y ikut terlibat dengan kasus serupa.
"Untuk KS itu sebagai pabrikan atau distributor di tahun 2018, dia ini bekerja sama dengan oknum, tapi masih kami dalami," ungkapnya.
Pada tahun 2019 dan 2020 tersangka M melihat ada peluang melakukan hal yang sama lantaran ada selisih harga.
Sehingga tahun 2019-2022 ia berinisiatif untuk memegang proyek tersebut dengan mengambil pemodal dari suplayer MA dan Y.
Penyidik menduga masih ada oknum dari pemerintah yang ikut bermain dalam kasus korupsi tersebut.
Kejari memastikan kasus tersebut akan terus dikembangkan dan diperkirakan akan ada tersangka lainnya.
“Sebab kami menduga ada oknum dari pemerintah yang membantu para tersangka," bebernya.
Usai ditetapkan tersangka, keempatnya kemudian dititipkan ke Lapas Nunukan sembari pihak Kejari mengumpulkan barang bukti lainnya.
Serta akan berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan terkait dengan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka
"Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi, ahli, dan melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini penyidik berpotensi untuk dilakukan penyitaan serta diyakini terdapat bukti-bukti tambahan yang dapat menguatkan pembuktian kelak di persidangan," tegasnya.
Atas perbuatan keempat tersangka dijerat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.