bakabar.com, KUALA KAPUAS - Diduga melakukan korupsi, eks kepala desa Danau Pantau di Kecamatan Timpah berinisial MAL, diciduk Sat Reskrim Polres Kapuas, Sabtu (27/5).
Tersangka ditangkap skuat gabungan Resmob dan Unit Tipikor Sat Reskrim di lokasi pertambangan Miman sekitar pukul 21.00 WIB.
Upaya paksa berupa penangkapan tersebut harus dilakukan, karena MAL dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
"MAL diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021," papar Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (28/5).
Awalnya MAL mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp306.801.600. Dana ini seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan beberapa kegiatan desa.
"Namun beberapa kegiatan tidak dilaksanakan 100 persen. Juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara fisik maupun secara administrasi oleh tersangka," jelas Iyudi.
"Perbuatan pelaku tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191.066.070," imbuhnya.
MAL selanjutnya akan diproses berdasarkan pasal Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.