Setop Perundungan

Korban Sleding di Bekasi Meninggal, Berkas Masuk Kejaksaan!

Fatir Arya, 12 tahun, siswa korban perundungan di Bekasi telah tutup usia. Proses perkaranya terus berlanjut. 

Featured-Image
Suasana pemakaman korban perundungan di Bekasi. apahabar.con/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Fatir Arya, 12 tahun, siswa korban perundungan di Bekasi telah tutup usia. Proses perkaranya terus berlanjut. 

Teranyar, berkas perkara perundungan yang menimpa siswa SDN Jatimulya 09 tersebut masuk ke kejaksaan. 

“Untuk kasusnya saat ini terkait laporan Fatir di Polrestro Bekasi itu alhamdulillah sudah naik statusnya jadi ABH, ABH-nya sudah ditetapkan,” kata Kuasa Hukum Keuarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari kepada awak media, Kamis (7/12).

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Sekolah dan Orang Tua Berperan Tangani Perundungan

Seharusnya, kata Mila, proses hukum berlanjut ke gelar rekonstruksi. Namun ternyata Fatir harus lebih dulu berpulang.

Kendati demikian, Mila memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus perundungan ini sampai akhir.

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan pihaknya telah menetapkan satu anak menjadi tersangka. Ia juga membenarkan bahwa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bekasi.

Baca Juga: Sepekan Kasus Perundungan Fatir Masih Tahap Penyidikan: Mandek?

“Betul (satu anak ditetapkan ABH), kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” kata Hotma saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ibunda Fatir, Diana Novita mengungkap mulanya pada Februari 2023, putranya di-sleding oleh teman sekolahnya, hingga terjatuh dan memar di bagian lututnya.

Tiga hari setelahnya, Fatir mengalami masalah serius pada bagian lutut kakinya. Fatir kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan mulai dari rontgen, hingga MRI.

Hasil pemeriksaan itu Fatir didiagnosis mengalami kanker tulang hingga harus diamputasi.

“Iya ada (penjelasan dokter), pemicunya (kanker tulang) karena terjatuh, benturan,” ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner