Peristiwa & Hukum

Korban Kebakaran di Kelua Bakal Terima Bantuan, 1 Rumah Rp 10 Juta

Korban kebakaran di Gang Setuju RT 5, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua,Kabupaten  Tabalong, kembali akan menerima bantuan.

Featured-Image
Usai menyalurkan bantuan sembako dan lainnya, Dinsos Tabalong bakal kembali menyalurkan bantuan berupa uang kepada 12 korban yang rumahnya ludes 100 persen. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Korban kebakaran di Gang Setuju RT 5, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kembali akan menerima bantuan.

Bantuan bakal disalurkan Pemkab Tabalong melalui Dinas Sosial setempat.

Sebelumnya pada hari terjadinya musibah kebakaran, Dinsos Tabalong sudah menyalurkan bantuan berupa sembako, peralatan dapur, pakaian, peralatan ibadah, serta peralatan memasak.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Kelua Tabalong Hanguskan Belasan Rumah

"Kali ini bantuan akan kembali disalurkan berupa uang yang langsung di transfer kepada para korban," kata Kepala Dinsos Tabalong, Abu Bakar, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ahmad Yani, Jumat (25/8).

A Yani bilang, dari 15 bangunan yang terbakar ada 12 rumah yang ludes 100 persen.

Pemilik 12 rumah inilah yang akan menerima bantuan berupa uang untuk meringankan korban untuk dapat kembali membangun rumahnya.

"Masing-masing akan menerima uang sebesar Rp10 juta, nanti langsung di transfer ke rekening masing-masing," bebernya.

Kata A Yani, saat ini pihaknya masih melakukan prosesnya mulai dari mendata nama-nama korban agar valid.

"Jika di antara para korban termasuk masyarakat tidak mampu dan masuk dalam data base, kita akan bangunkan rumahnya melalui program bedah rumah," terangnya.

"Jika rumahnya dibedah, maka yang bersangkutan tidak mendapat bantuan uang tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, 15 bangunan berupa toko dan rumah hangus terbakar pada peristiwa  yang terjadi, Sabtu (19/8) pagi.

Editor


Komentar
Banner
Banner