bakabar.com, TANJUNG - Bawaslu Kabupaten Tabalong melaksanakan rapat persiapan pengawasan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir dengan sejumlah anggota panwaslu kecamatan.
Rapat yang dilakukan di ruang rapat Bawaslu Tabalong untuk memonitor dan mengkoordinasikan hasil pencermatan jajaran panwaslu kecamatan terhadap DPSHP yang pindah domisili.
"Ini dilakukan untuk memastikan penyusunan data pemilih yang pindah domisili dari daerah asal telah dihapus, kemudian di daerah tujuan terdaftar sebagai pemilih sesuai alamat KTP-el atau KK pemilih," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kamis (1/6).
Terkait hal itu, lanjut Mahdan, perlu koordinasi antar penyelenggara pemilu setiap tingkatan dan wilayah untuk mengkroscek data pemilih pindah domisili atau keluar masuk pemilih di wilayah kerjanya masing-masing.
Pasalnya, data pemilih yang pindah domisili, ada pindah antar kelurahan/desa dalam satu kecamatan, antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan pindah antar provinsi.
"Sesuai jadwal, rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan/desa akan dilaksanakan pada 1-2 Juni 2023 dan tingkat kecamatan pada 3-5 Juni 2023," beber Mahdan.
Sementara, rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota pada 20-21 Juni 2023, rekapitulasi DPT di KPU provinsi pada 27-29 Juni 2023 dan penetapan hasil rekapitulasi DPT Nasional oleh KPU pada 2-4 Juli 2023.
Agar tidak adanya pemilih tercecer, Bawaslu Tabalong beserta jajaran juga menginventaris data pemilih.
"Baik yang sudah tidak memenuhi syarat, perbaikan data, dan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPSHP yang akan menjadi bahan penetapan DPT," pungkas Mahdan.