Menuju Tahta Istana

KontraS: Terduga Pelanggar HAM Tak Pantas Pimpin Negara!

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, terduga pelaku kasus HAM berat tidak pantas menjadi pemimpin negara.

Featured-Image
Wajah capres-cawapres yang berlaga dalam gelaran Pilpres 2024. Foto: apahabar.com/Fahriadi Noor

bakabar.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, terduga pelaku kasus HAM berat tidak pantas menjadi pemimpin negara.

“Jadi secara kepantasan (memimpin negara) sangat bertentangan dengan keinginan itu,” kata Dimas Bagus Arya kepada bakabar.com, dikutip Jumat (27/10).

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Gibran Tak Keluar dari PDIP: Sudah 'Clear'

Membiarkan terduga pelaku pelanggaran HAM berat menjadi pejabat atau pemimpin negara, kata Dimas, bertentangan dan paradoks dengan keinginan untuk memajukan penegakan HAM di Indonesia.

Di sisi lain, belum ada aturan secara formal dan standar lembaga negara untuk melarang pelaku atau terduga pelaku kejahatan HAM menduduki jabatan di pemerintahan.

“Ini yang tadi saya maksud sebagai mekanisme lustrasi atau melarang orang yang punya track record kejahatan bebas menduduki jabatan penting di pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga: Demokrat Bela Prabowo Dicap Langgar HAM: Isu Usang!

Terkait mekanisme lustrasi, Dimas meminta masyarakat menjadikan Afrika Selatan sebagai contoh. Setelah politik apartheid tumbang, negara punya wewenang membatasi orang yang masuk ke dalam jabatan publik.

“Jabatan publik harus (diisi) orang yang tidak punya rekam jejak sebagai pelanggar HAM dan politik apartheid,” tuturnya.

Infografis Wajah Capres-cawapres 2024
Infografis: Wajah Capres-cawapres 2024 (bakabar.com/Ruli Irfanto)

Contoh yang lebih ekstrem, lanjut dia, ada di Argentina. Menurutnya, pembatasan hak menjadi pejabat publik tidak hanya diberlakukan pada penjahat HAM, tapi juga orang yang belum diproses hukum atau masih menjadi terduga pelaku.

Baca Juga: KontraS Nilai Sulit Usut Peran Prabowo dalam Tragedi Pelanggaran HAM

Baca Juga: KontraS: Nama Prabowo Masuk Dokumen Pelanggaran HAM

“Mereka para terduga dan pelaku dibatasi hak politiknya dan tidak bisa jadi ketua partai. Tapi di Indonesia belum ditemukan aturan baku baik secara formil UU atau standar formil di lembaga di kementerian,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner