Menuju Tahta Istana

KontraS Nilai Sulit Usut Peran Prabowo dalam Tragedi Pelanggaran HAM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai sulit menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga menyeret Prabowo

Featured-Image
Bacapres Prabowo Subianto menyalami sejumlah Ketua Umum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM). Foto: apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai sulit menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga menyeret nama Prabowo Subianto.

Sebab dirinya mengemban jabatan politik sehingga membuat proses pengusutan menjadi tersendat. Apalagi, kini Prabowo melenggang menjadi kandidat capres di Pilpres 2024.

“Kami lihat masih diberikannya kewenangan atau keleluasaan baik secara politik formal. Artinya beberapa orang yang punya rekam jejak sebagai pelanggar HAM itu diberikan satu keistimewaan untuk bisa menjabat di jabatan publik baik itu kewenangan eksekutif atau legislatif,” kata Komisioner KontraS Dimas Bagus Arya kepada bakabar.com, Rabu (25/10).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke KPU, Berkas Dinyatakan Lengkap

Dimas menerangkan tak terdapat mekanisme dalam mencegah figur untuk menempati jabatan politik. Bahkan melenggang tanpa beban dan syarat yang menjegalnya.

Infografis Wajah Capres-cawapres 2024
Infografis: Wajah Capres-cawapres 2024 (bakabar.com/Ruli Irfanto)

Maka hal tersebut yang mengarahkan proses pengusutan mengalami kesulitan. Termasuk dengan Prabowo yang dibiarkan menggantung wacana tanpa kepastian keputusan yang mengikat.

Penindakan kasus HAM berat yang dilakukan Prabowo, kata Dimas, tidak lepas dari politik negara. Menurutnya, proses politik berperan penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Baca Juga: Berpasangan dengan Gibran, Prabowo Maklumi Dinasti Politik

Dimas mencontohkan, pada tahun 2002 Presiden Gus Dur pernah berupaya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) berkaitan dengan peradilan HAM untuk tragedi Timor-Timur, Tanjung Priok. Namun tak berkelanjutan pada kepemimpinan presiden berikutnya.

“Pada masa pemerintahan Megawati, SBY dan Jokowi tidak punya kemauan politik untuk dapat mengintervensi dan mempercepat proses pembentukan peradilan HAM berat pada masa orba,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Gagal Dijegal, Gibran Ogah Tanggapi Keputusan MK

Upaya penindakan kasus HAM berat, lanjut Dimas, juga terhalang karena institusi militer sering mangkir dari pemanggilan lantaran menegasikan kewenangan Komnas HAM sebagai pihak yang menyelidiki hukum pro-justisia.

Ketiga hal inilah yang menurutnya menjadi kendala serius dalam pengungkapan kasus HAM yang dilakukan Prabowo Subianto dan para pelaku lainnya.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani enggan menanggapi ketika dicecar komitmen Prabowo dalam pengungkapan kasus HAM di Indonesia.

Ia hanya melambaikan tangan, menolak menjawab seiring dengan dirinya masuk ke dalam mobilnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner