Pemilu 2024

Prabowo Gagal Dijegal, Gibran Ogah Tanggapi Keputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Gibran memilih tidak menanggapi keputusan itu.

Featured-Image
Gibran Rakabuming. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Gibran memilih tidak menanggapi keputusan itu.

"Saya belum mengikuti, mohon maaf," ujar Gibran ditemui di Balaikota Solo, Senin (23/10).

Gibran mengaku belum berencana ke Jakarta untuk persiapan pendaftaran ke KPU. Sebab, masih ada pekerjaan lain yang perlu diselesaikan di Solo.

"Enggak (berangkat Jakarta), besok masih ada paripurna," tandas Gibran.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-cawapres Maksimal 70 Tahun

Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Kantongi Harta Rp26 Miliar

Untuk diketahui, MK menggelar sidang gugatan usia capres-cawapres maksimal 70 tahun hari ini. Gugatan itu resmi ditolak.

Artinya, Prabowo Subianto yang sudah berusia 72 tahun bisa mendaftar dengan Gibran Rakabuming sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner