bakabar.com, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan Prabowo Subianto masuk ke dalam dokumen penyidikan pelanggaran HAM 1998 yang dilakukan Komnas HAM.
“Komnas HAM mendalihkan ada sejumlah aktor terduga pelaku yang kemudian harusnya bisa dimintai pertanggung jawaban secara hak asasi manusia oleh negara dan salah satunya adalah Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai petinggi Kopassus,” kata Komisioner KontraS, Dimas Bagus Arya kepada bakabar.com, Rabu (25/10).
Baca Juga: KontraS Nilai Sulit Usut Peran Prabowo dalam Tragedi Pelanggaran HAM
Dimas menyebut nama Prabowo hanya ada di satu dokumen kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1998.
Di dalam dokumen tersebut, tidak hanya menyebut nama Prabowo, tapi juga para petinggi militer lain seperti Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan.
Nama-nama tersebut, lanjut Dimas, memiliki relasi kuasa komando tertinggi di ABRI ditambah lagi dengan nama sejumlah jenderal lain yang disangkakan terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke KPU, Berkas Dinyatakan Lengkap
“Yang menjadi titik tolak kami untuk dapat menyampaikan soal keterlibatan Prabowo adalah namanya disebut dalam dokumen pro-justisia Komnas HAM,” kata Dimas.
Oleh karena itu, KontraS setiap tahun selalu mendesak agar negara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dalam pengadilan Ad Hoc sebagaimana muatan UU 26 Tahun 2000.
“Mengapa ini penting? Agar terdapat mekanisme akuntabilitas dan pertanggung jawaban hukum terhadap nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran HAM termasuk Prabowo,” jelasnya.
Terlebih, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Prabowo selalu dibicarakan setiap lima tahun sekali, yakni ketika Prabowo menjadi capres.
Baca Juga: Jelang Daftar ke KPU, Prabowo-Gibran Terima Nota Dukungan Parpol
Namun, hingga kini belum ada titik terang terhadap pengungkapan kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis 98.
Menurutnya, tanpa ada pertanggung jawaban hukum pada kasus yang menyeret nama Prabowo membuat kasus ini belum hilang sepenuhnya dan terus dibicarakan.
“Jadi harus dilalui dengan proses hukum. Hari ini negara juga belum punya satu komitmen atau kemauan untuk kemudian dapat mendorong penyelesaian secara hukum terhadap peristiwa pelanggaran HAM penculikan orang dan penghilangan paksa,” pungkasnya.